OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027
OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dari semula berakhir Desember 2026 menjadi Juni 2027, merespons permintaan emiten.
Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari sumber yang tercantum di bawah, lalu dicek otomatis. Bisa saja ada yang keliru atau datanya sudah berubah. Laporkan kesalahan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang periode pembelian kembali atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir akhir Desember 2026 ini mendapat tambahan waktu sekitar enam bulan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan perpanjangan ini dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026). "Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027," kata Hasan, seperti dikutip Antara.
Alasan di Balik Perpanjangan
Hasan menjelaskan perpanjangan ini merespons permintaan dari emiten-emiten di pasar modal Indonesia yang menginginkan kepastian kerangka waktu. Menurutnya, langkah ini juga memberi ruang bagi perusahaan yang sedang menjalankan atau berencana memulai program buyback.
"Ini tentu merespon permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar Hasan, menurut laporan Antara.
Penjelasan itu mengindikasikan banyak emiten menilai harga saham mereka di bursa sudah turun ke level yang dianggap murah dibandingkan fundamentalnya, sehingga buyback jadi opsi menarik untuk ditempuh segera tanpa menunggu proses RUPS yang makan waktu.
Apa Itu RUPS dan Kenapa Bisa Dilewati
RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di perusahaan terbuka, tempat pemegang saham memberi suara atas rencana korporasi, termasuk aksi buyback saham. Proses normalnya butuh waktu karena ada tahapan pengumuman publik, pemanggilan rapat, sampai pelaksanaan RUPS itu sendiri, yang bisa memakan waktu berminggu-minggu.
Skema buyback tanpa RUPS memangkas rangkaian proses itu. Emiten bisa langsung bergerak membeli sahamnya sendiri di pasar begitu manajemen menilai momentum harga sudah tepat, tanpa menunggu persetujuan pemegang saham lewat rapat formal.
Aturan yang Tetap Wajib Dipatuhi
Perpanjangan masa berlaku bukan berarti emiten bebas melakukan buyback tanpa batas. Hasan menegaskan pelaksanaannya tetap harus sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang menurutnya dirancang memberi fleksibilitas kepada emiten sekaligus menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan investor.
Emiten juga wajib mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 14. Ketentuan itu memuat kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian, kesesuaian nilai buyback dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta kewajiban keterbukaan informasi ke publik.
Hasan juga menegaskan buyback tidak boleh sampai mengorbankan kewajiban pemenuhan minimum free float. "Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float, jadi ini tidak ada kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa," katanya.
Ada pula kewajiban lanjutan setelah buyback rampung. Emiten wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku, bukan sekadar menyimpannya di treasury tanpa batas waktu.
Kaitan dengan Minimum Free Float
Free float adalah porsi saham yang beredar bebas di tangan publik dan bisa diperdagangkan, di luar saham milik pengendali atau pihak afiliasi. BEI menetapkan aturan minimum free float untuk menjaga likuiditas saham dan mencegah harga mudah digerakkan segelintir pihak.
Saat emiten melakukan buyback dalam jumlah besar, porsi saham yang beredar di publik otomatis berkurang untuk sementara. Karena itu OJK menegaskan kedua kebijakan ini, pelonggaran buyback tanpa RUPS dan dorongan peningkatan free float, harus berjalan beriringan, bukan saling bertentangan.
Disinggung Juga Soal Jadwal MSCI
IDNFinancials dalam laporannya mengaitkan perpanjangan kebijakan ini dengan jadwal rilis keputusan MSCI, meski rincian kaitan tersebut tidak dijabarkan lebih lanjut dalam pemberitaan yang beredar. MSCI sendiri adalah penyedia indeks global yang jadi acuan banyak manajer investasi asing dalam menentukan alokasi dana ke pasar negara berkembang, termasuk Indonesia.
Keputusan atau penyesuaian dari penyedia indeks semacam ini biasanya berdampak pada arus dana asing yang masuk atau keluar dari saham-saham tertentu di BEI, sehingga wajar jika investor juga memantau timing kebijakan domestik seperti buyback dalam konteks itu.
Contoh Emiten yang Sudah Memakai Skema Ini
Skema buyback tanpa RUPS sebelumnya sudah dipakai sejumlah emiten besar. Bank BCA tercatat memperpanjang periode buyback sahamnya hingga 23 Oktober 2026. Bank BRI pun sempat menyiapkan dana buyback senilai Rp1 triliun di tengah gejolak pasar modal, menurut pemberitaan Antara.
Contoh-contoh itu menunjukkan skema buyback cepat tanpa RUPS jadi pilihan emiten perbankan besar saat volatilitas pasar meningkat. Mereka bisa langsung bergerak membeli saham di pasar tanpa menunggu proses RUPS yang biasanya makan waktu berminggu-minggu.
Apa Artinya Buat Investor
Perpanjangan kebijakan ini memberi sinyal bahwa opsi buyback cepat akan tetap tersedia bagi emiten setidaknya sampai pertengahan 2027. Ada beberapa hal konkret yang bisa dipantau investor ritel maupun institusi dari sini.
Pertama, perhatikan keterbukaan informasi dari emiten yang berencana memulai buyback baru lewat skema ini, karena aturan mewajibkan transparansi soal rencana dan realisasi pembelian. Kedua, cek rasio free float emiten yang aktif melakukan buyback besar, sebab penurunan free float yang terlalu dalam bisa memengaruhi likuiditas saham dan posisi emiten dalam indeks tertentu.
Ketiga, pantau jadwal pengalihan kembali saham hasil buyback. Saham yang sudah dibeli kembali tidak boleh disimpan selamanya, sehingga ada kemungkinan saham tersebut kembali beredar di pasar pada waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, yang bisa memengaruhi suplai saham ke depan.
Terakhir, kebijakan ini sendiri bukan jaminan harga saham tertentu akan naik. Buyback hanyalah salah satu alat yang bisa dipakai emiten untuk menopang harga sahamnya saat dianggap undervalued, bukan instrumen yang otomatis mengubah arah tren pasar secara keseluruhan.
Sumber
- Kontan Investasi · OJK: Periode Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang Hingga Juni 2027
- Antara Bursa · OJK perpanjang kebijakan 'buyback' tanpa RUPS hingga Juni 2027
- detikFinance · Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang!
- CNN Indonesia Ekonomi · OJK Perpanjang Buyback Saham Tanpa RUPS hingga Juni 2027
- IDNFinancials · Buyback saham tanpa RUPS diperpanjang hingga rilis putusan MSCI
Artikel ini buat edukasi, bukan saran keuangan atau ajakan beli maupun jual aset apa pun. Trading futures berisiko tinggi. Baca juga Syarat & Ketentuan.